KODEBA RI Anggap Koordinator IP2TP Genteng Salah Gunakan Wewenang

    KODEBA RI Anggap Koordinator IP2TP Genteng Salah Gunakan Wewenang
    IP2TP Genteng akan dilaporkan ke pihak berwenang karena sewakan lahan

    Banyuwangi - Konsorsium Demokrasi Banyuwangi (KODEBA) RI, anggap koordinator IP2TP wilayah Genteng sudah menyalahgunakan wewenang dengan menyewakan lahan kepada pihak lain. Lantaran hal tersebut KODEBA RI bersurat meminta klarifikasi kepada pihak IP2TP Genteng, Jumat (3/12/2021).

    Dalam surat klasifikasinya, KODEBA RI mempertanyakan tentang dasar sebuah instansi pemerintah menyewakan lahan yang peruntukannya untuk lahan penelitian dan percobaan di bidang pertanian oleh negara yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah terkait.

    Menurut, Hery Wijatmoko S.H., selaku sekretaris KODEBA RI saat dikonfirmasi menuturkan bahwa surat klasifikasinya telah mendapat balasan dari pihak terkait namun hal tersebut justru membuatnya semakin tertarik untuk melanjutkan perkaranya. "Tentang dugaan penyalahgunaan wewenang pada kantor IP2TP Genteng yang berlokasi di Desa Gambiran memang ada jawaban dari koordinator IP2TP. Bahwa itu sudah sesuai dengan petunjuk Permenkeu 115 tahun 2020. Namun, kami yakin bahwa itu kajian hukum  yang salah. Kami akan tetap laporkan masalah ini ke pihak berwenang secara hukum, " ujarnya.

    Menurutnya, yang boleh disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga itu adalah lahan yang belum atau tidak dimanfaatkan oleh negara. Sementara yang disewakan saat ini adalah lahan aktif dan produktif. Bahkan lahan tersebut untuk penelitian tanaman jenis kacang dan ubi. "Apa tidak ada kerjaan sehingga lahan produktif harus disewakan dan kami ingin tahu apa alasannya, " tambah Hery.

    Masih menurut Hery, lembaganya akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. "Kami akan laporkan masalah ini, termasuk BALITKABI Jatim. Karena koordinator IP2TP menyebut bahwa mereka sudah koordinasi dengan BALITKABI Jatim. Ditunggu ya mas laporan kami, karena menurut kajian kami yang boleh disewakan itu adalah yang tidak dapat dimanfaatkan sehingga azas menyewakan ini adalah bermanfaat buat masyarakat dan negara, sesuai pasal 9 di Permenkeu 115/2020 itu, " pungkas Hery.

    Sementara itu Joko Restuono selaku Koordinator IP2TP Genteng, sampai berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi. Namun sesuai surat balasan dari klasifikasinya menjelaskan, bahwa penggunaan lahan di instansi IP2TP Genteng sudah sesuai aturan. 

    "Dengan ini kami mengklarifikasi bahwasannya penggunaan lahan di instansi IP2TP Genteng sudah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.05.2020 BAB III Pasal B bentuk pemanfaatan BMN yaitu sewa, pinjam pakai, KSP, GGS/BSG, KSPI, KETUPI, menyewakan lahan dilakukan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan barang milik Negara, belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah negara, transaksi ini kami sudah berkoordinasi dengan atasan kami Balitkabi Malang, " tulisnya. (HR)

    Banyuwangi Jawa Timur
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Abdullah Azwar Anas Ditetapkan Sebagai Calon...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Dampak Penahanan Ijazah karena Syarat TOEFL pada Motivasi Mahasiswa
    Kasum TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 19 Perwira Tinggi TNI
    Satgas Yonif 721 Bantu Warga Atasi Jalan Longsor

    Ikuti Kami