BANYUWANGI - Pasca ditetapkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan POJK Nomor 22 Tahun 2023, kian mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct). OJK akan mengawasi market conduct dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk atau layanan serta melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Dalam rangka memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, OJK Jember melaksanakan kegiatan diseminasi informasi mengenai pengawasan market conduct kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Kabupaten Banyuwangi, Rabu (21/02/2024).
Kegiatan tersebut diikuti sektor perbankan maupun industri keuangan non bank (asuransi, lembaga pembiayaan, dan pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro) sebagai bentuk penguatan perilaku PUJK. Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan market conduct yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pengawasan market conduct diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.
"Pengawasan market conduct sangatlah penting, dengan penerapan prinsip market conduct serta adanya i’tikad baik dari PUJK maupun konsumen akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap produk maupun PUJK itu sendiri serta mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat, " kata Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq.
Baca juga:
KSAD Bagikan Tips Jadi Pemimpin Sukses
|
Hardi Rofiq juga menambahkan, dengan adanya kepercayaan yang tumbuh dan pertumbuhan bisnis yang baik, tentu akan berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dirinya berharap, kegiatan diseminasi pengawasan market conduct menjadi perhatian bagi PUJK guna meningkatkan pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sebagai kelanjutan implementasi pengawasan market conduct dimaksud, OJK Jember akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap PUJK di wilayah kerja OJK Jember. (*)